Persyaratan Umum
Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:
- Ijazah/SKL dari SMP/MTs/Program Paket B;
- Akta kelahiran/Surat kelahiran;
- Surat rekomendasi izin belajar dari DIRJEN PAUD DIKDASMEN bagi calon murid yang berasal luar negeri;
- Jika dokumen tidak bertanda tangan elektrik tidak perlu dilegalisir oleh pejabat setempat (untuk Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga);
- Pas photo ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
- Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
- Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
- Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar
Persyaratan Khusus Jalur Domisili
- Nilai rapor 5 (lima) semester;
- Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai;
- Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial;
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami;
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon Murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Info Penting Jalur Domisili
Rapor Semester 1 s.d 5 yang diupload harus dilegalisir
Persyaratan Jalur Afirmasi
- Calon Murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh berupa keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;
- Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis;
Info Penting Jalur Afirmasi
Persyaratan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali
- Calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga.
Info Penting Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/wali
Persyaratan Jalur Prestasi
- Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik:
- Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non Akademik:
Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian
Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; Sertifikat/piagam prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian; atau pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan
Info Penting Jalur Prestasi
Rapor Semester 1 s.d 5 yang diupload harus dilegalisir